Sudah tahu belum kalau mau ada larangan download MP3 dari internet. Beritanya ada di sini. Larangan itu keluar dari Menkominfo Tifakul Sembiring. Ini dia orangnya
Setuju gak Anda dengan aturan itu? He he.....mungkin susah jawabnya ya... Memang sebenarnya mendownload MP3 dari internet itu melanggar hak cipta. Itu memang ada Undang-undangnya. Yang paling dirugikan sebenarnya adalah artis yang terlibat dalam lagu tersebut. Karena kita hanya mendownload yang nota bene gratis, maka artis tersebut tidak mendapatkan kredit apapun. Bayangkan jika semua artis mogok berkarya karena dirugikan? Tentunya kita sendiri sebagai penikmat juga akan merasa rugi.
Ini sebenarnya mirip dengan para blogger yang melakukan copy paste saja. Jika artikel yang kita bikin susah-susah lalu dicopy orang lain tanpa memberikan kredit kepada kita tentunya kita juga sebel. Nah demikian juga dengan artis yang terlibat dalam pembuatan MP3.
Permasalahannya, apakah ini merupakan suatu hal yang mendesak? Memang baru akan dilakukan enam bulan mendatang, tapi apakah dalam enam bulan ke depan sudah ada perubahan yang signifikan di republik tercinta ini??????
Sebenarnya banyak kasus yang serupa. Misalnya aturan menggunakan helm (jaman dahulu), atau aturan menggunakan dua buah spion, atau aturan menyalakan lampu motor di siang hari. Itu semuanya penting dan menunjang kenyamanan hidup, juga keselamatan. Tapi bagaimana aplikasinya di lapangan????
Ini yang baru penting. Aturan yang ada biasanya hanya akan dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, atau minta suap, atau apalah sejenisnya. Para petugas tidak berniat murni untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, akan tetapi berniat meningkatkan pendapatan karena semakin banyak peraturan yang bisa dijadikan tameng untuk meminta 'sedekah' secara paksa.
Ada anekdot yang menyatakan, bahwa jika para 'petugas' yang terhormat minta kenaikan gaji, maka solusinya adalah dengan menciptakan peraturan baru.. he he....Ada lagi anekdot yang lebih gila, para petugas itu sebenarnya tidak digaji, mereka hanya diberi seragam lalu disuruh mencari uang di jalan, dengan dibekali Undang-undang dan persyaratan administrasi lainnya.
Kalau begini, setujukah Anda dengan peraturan larangan download MP3 dari internet? Sebegitu mendesakkah? Bagaimana dengan ratusan atau bahkan ribuan undang-undang lain yang masih mandeg, belum disyahkan karena punya kontribusi terhadap peningkatan gaji pada petugas?




Indonesia Pecinta gratisan....heehehe
ReplyDeleteSetuju. Indonesia memang rajanya gratisan. Akan tetapi, peraturan itu lebih berbau manipulatif dari pada upaya untuk menekan mental gratisan.
ReplyDelete